Social Icons

Sabtu, 27 April 2013

NAPZA (Narcotica, Physchotropic, and Addictive substance)

NAPZA itu kepanjangan dari Narcotica Physchotropic and Addictive Substance). NAPZA bukan hanya narkoba, tapi juga membuat kita menjadi ketergantungan dan bisa merubah aktivitas otak kita.
Klasfikasinya :
  1.  Narkotika = Cocaine (stimulant) , Marphine, heroin, codeine, methadone (Depressant) , Hashish (haluanogen)
  2. Phychotropic = Ectasy, amphetamine, shabu-shabu (Stimulant), Barbiturate, benzo diazepine (Depressant), LCD (Haluanogen)
  3. Addictive substances = Caffeine (stimulant) , alcohol, cigarette (Haluanogen)
Undang - Undang yang mengatur =
  1. UU No. 5 tahun 1997 tentang physchotropic =  http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/uu5_1997.pdf , http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-5-1997Psikotropika.pdf
  2. UU No. 22 tahun 1997 tentang narcotic = http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2008/12/24/uu-narkotika.pdf 
Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 tentang narkotika :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja. 
  2. Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
  3. Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Menurut Undang-undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika : psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
  1. Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST 
  2. Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin). 
  3. Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
  4.  Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam.
ZAT ADIKTIF (Addictive substances)
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi :
a. Minuman beralkohol
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika memperkuat pengaruh obat atau zat itu dalam tubuh manusia. Minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
a) Golongan A : kadar etanol 1-5 % (bir)
b) Golongan B : kadar etanol 5-20 % (berbagai minuman anggur)
c) Golongan C : kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House (Johny Walker)
b. Inhalasi
Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Contoh : Lem, Tiner, Penghapus cat kuku, Bensin.
c. Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotik sangat luas dimasyarakat, pemakaian rokok dan alcohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya
d. Nicotine
e. Caffeine

Adopted from :
  1. http://drugabusedic.blogspot.com/2009/12/klasifikasi-napza.html
  2. http://www.neraca.co.id/harian/article/9251/Klasifikasi.Narkotika.dan.Psikotropika
  3. Materi kelas 8 SMPN 1 Jetis Ponorogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar